Jumat, 07 November 2014



Sore itu sembari menunggu kedatangan teman yang akan menjemputku di masjid ini seusai ashar. Kulihat seseorang yang berpakaian rapi, berjilbab dan tertutup sedang duduk disamping masjid. Kelihatannya ia sedang menunggu seseorang juga. Aku mencoba menegurnya dan duduk disampingnya, mengucapkan salam, sembari berkenalan.
Dan akhirnya pembicaraan sampai pula pada pertanyaan itu. “Anti sudah menikah?”.
“Belum ”, jawabku datar.
Kemudian wanita berjubah panjang (Akhwat) itu bertanya lagi “kenapa?”
Pertanyaan yang hanya bisa ku jawab dengan senyuman. Ingin kujawab karena masih hendak melanjutkan pendidikan, tapi rasanya itu bukan alasan.

“Mbak menunggu siapa?” aku mencoba bertanya.
“Menunggu suami” jawabnya pendek.
Aku melihat kesamping kirinya, sebuah tas laptop dan sebuah tas besar lagi yang tak bisa kutebak apa isinya. Dalam hati bertanya-tanya, dari mana mbak ini? Sepertinya wanita karir. Akhirnya kuberanikan juga untuk bertanya “Mbak kerja di mana?”
Entah keyakinan apa yang membuatku demikian yakin jika mbak ini memang seorang wanita pekerja, padahal setahu ku, akhwat-akhwat seperti ini kebanyakan hanya mengabdi sebagai ibu rumah tangga.
“Alhamdulillah 2 jam yang lalu saya resmi tidak bekerja lagi” jawabnya dengan wajah yang aneh menurutku, wajah yang bersinar dengan ketulusan hati.
“Kenapa?” tanyaku lagi.
Dia hanya tersenyum dan menjawab “karena inilah PINTU AWAL kita wanita karir yang bisa membuat kita lebih hormat pada suami” jawabnya tegas.
Aku berfikir sejenak, apa hubungannya? Heran. Lagi-lagi dia hanya tersenyum.
Saudariku, boleh saya cerita sedikit? Dan saya berharap ini bisa menjadi pelajaran berharga buat kita para wanita yang Insya Allah hanya ingin didatangi oleh laki-laki yang baik-baik dan sholeh saja.
“Saya bekerja di kantor, mungkin tak perlu saya sebutkan nama kantornya. Gaji saya 7 juta/bulan. Suami saya bekerja sebagai penjual roti bakar di pagi hari dan es cendol di siang hari. Kami menikah baru 3 bulan, dan kemarinlah untuk pertama kalinya saya menangis karena merasa durhaka padanya. Kamu tahu kenapa ?

Waktu itu jam 7 malam, suami saya saya dari kantor, hari ini lembur, biasanya sore jam 3 sudah pulang. Setibanya dirumah, mungkin hanya istirahat yang terlintas dibenak kami wanita karir. Ya, Saya akui saya sungguh capek sekali ukhty. Dan kebetulan saat itu suami juga bilang jika dia masuk angin dan kepalanya pusing.
Celakanya rasa pusing itu juga menyerang saya. Berbeda dengan saya, suami saya hanya minta diambilkan air putih untuk minum, tapi saya malah berkata, “abi, pusing nih, ambil sendirilah !!”.
Pusing membuat saya tertidur hingga lupa sholat isya. Jam 23.30 saya terbangun dan cepat-cepat sholat, Alhamdulillah pusing pun telah hilang. Beranjak dari sajadah, saya melihat suami saya tidur dengan pulasnya. Menuju ke dapur, saya liat semua piring sudah bersih tercuci. Siapa lagi yang bukan mencucinya kalo bukan suami saya (kami memang berkomitmen untuk tidak memiliki khodimah)?
Terlihat lagi semua baju kotor telah di cuci.
Astagfirullah, kenapa abi mengerjakan semua ini?
Bukankah abi juga pusing tadi malam? Saya segera masuk lagi ke kamar, berharap abi sadar dan mau menjelaskannya, tapi rasanya abi terlalu lelah, hingga tak sadar juga.
Rasa iba mulai memenuhi jiwa saya, saya pegang wajah suami saya itu, ya Allah panas sekali pipinya, keningnya, Masya Allah, abi demam, tinggi sekali panasnya. Saya teringat perkataan terakhir saya pada suami tadi. Hanya disuruh mengambilkan air putih saja saya membantahnya.
Air mata ini menetes, air mata karena telah melupakan hak-hak suami saya.”
Subhanallah, aku melihat mbak ini cerita dengan semangatnya, membuat hati ini merinding. Dan kulihat juga ada tetesan air mata yang di usapnya.
“Kamu tahu berapa gaji suami saya? Sangat berbeda jauh dengan gaji saya. Sekitar 600-700 rb/bulan. Sepersepuluh dari gaji saya sebulan.
Malam itu saya benar-benar merasa sangat durhaka pada suami saya.
Dengan gaji yang saya miliki, saya merasa tak perlu meminta nafkah pada suami, meskipun suami selalu memberikan hasil jualannya itu pada saya dengan ikhlas dari lubuk hatinya.
Setiap kali memberikan hasil jualannya, ia selalu berkata “Umi, ini ada titipan rezeki dari Allah. Di ambil ya. Buat keperluan kita. Dan tidak banyak jumlahnya, mudah-mudahan Umi ridho”, begitulah katanya.
Saat itu saya baru merasakan dalamnya kata-kata itu. Betapa harta ini membuat saya sombong dan durhaka pada nafkah yang diberikan suami saya, dan saya yakin hampir tidak ada wanita karir yang selamat dari fitnah ini”
“Alhamdulillah saya sekarang memutuskan untuk berhenti bekerja, mudah-mudahan dengan jalan ini, saya lebih bisa menghargai nafkah yang diberikan suami. Wanita itu sering begitu susah jika tanpa harta, dan karena harta juga wanita sering lupa kodratnya”
Lanjutnya lagi, tak memberikan kesempatan bagiku untuk berbicara. “Beberapa hari yang lalu, saya berkunjung ke rumah orang tua, dan menceritakan niat saya ini. Saya sedih, karena orang tua, dan saudara- saudara saya justru tidak ada yang mendukung niat saya untuk berhenti berkerja. Sesuai dugaan saya, mereka malah membanding-bandingkan pekerjaan suami saya dengan yang lain.”
Aku masih terdiam, bisu mendengar keluh kesahnya. Subhanallah, apa aku bisa seperti dia? Menerima sosok pangeran apa adanya, bahkan rela meninggalkan pekerjaan.
“Kak, bukankah kita harus memikirkan masa depan ? Kita kerja juga kan untuk anak-anak kita kak. Biaya hidup sekarang ini mahal. Begitu banyak orang yang butuh pekerjaan. Nah kakak malah pengen berhenti kerja. Suami kakak pun penghasilannya kurang. Mending kalo suami kakak pengusaha kaya, bolehlah kita santai-santai aja di rumah.
Salah kakak juga sih, kalo mau jadi ibu rumah tangga, seharusnya nikah sama yang kaya. Sama dokter muda itu yang berniat melamar kakak duluan sebelum sama yang ini. Tapi kakak lebih milih nikah sama orang yang belum jelas pekerjaannya. Dari 4 orang anak bapak, Cuma suami kakak yang tidak punya penghasilan tetap dan yang paling buat kami kesal, sepertinya suami kakak itu lebih suka hidup seperti ini, ditawarin kerja di bank oleh saudara sendiri yang ingin membantupun tak mau, sampai heran aku, apa maunya suami kakak itu”. Ceritanya kembali mengalir, menceritakan ucapan adik perempuannya saat dimintai pendapat.
“Anti tau, saya hanya bisa menangis saat itu. Saya menangis bukan karena apa yang dikatakan adik saya itu benar, Demi Allah bukan karena itu. Tapi saya menangis karena imam saya sudah DIPANDANG RENDAH olehnya. Bagaimana mungkin dia meremehkan setiap tetes keringat suami saya, padahal dengan tetesan keringat itu, Allah memandangnya mulia ?
Bagaimana mungkin dia menghina orang yang senantiasa membangunkan saya untuk sujud dimalam hari ?
Bagaimana mungkin dia menghina orang yang dengan kata-kata lembutnya selalu menenangkan hati saya ?
Bagaimana mungkin dia menghina orang yang berani datang pada orang tua saya untuk melamar saya, saat itu orang tersebut
belum mempunyai pekerjaan ?
Bagaimana mungkin seseorang yang begitu saya muliakan, ternyata begitu rendah di hadapannya hanya karena sebuah pekerjaaan ?
Saya memutuskan berhenti bekerja, karena tak ingin melihat orang membanding-bandingkan gaji saya dengan gaji suami saya. Saya memutuskan berhenti bekerja juga untuk menghargai nafkah yang diberikan suami saya.
Saya juga memutuskan berhenti bekerja untuk memenuhi hak-hak suami saya. Saya berharap dengan begitu saya tak lagi membantah perintah suami saya. Mudah-mudahan saya juga ridho atas besarnya nafkah itu.
Saya bangga dengan pekerjaan suami saya ukhty, sangat bangga, bahkan begitu menghormati pekerjaannya, karena tak semua orang punya keberanian dengan pekerjaan seperti itu.
Disaat kebanyakan orang lebih memilih jadi pengangguran dari pada melakukan pekerjaan yang seperti itu. Tetapi suami saya, tak ada rasa malu baginya untuk menafkahi istri dengan nafkah yang halal. Itulah yang membuat saya begitu bangga pada suami saya.
Suatu saat jika anti mendapatkan suami seperti suami saya, anti tak perlu malu untuk menceritakannya pekerjaan suami anti pada orang lain. Bukan masalah pekerjaannya ukhty, tapi masalah halalnya, berkahnya, dan kita memohon pada Allah, semoga Allah menjauhkan suami kita dari rizki yang haram”. Ucapnya terakhir, sambil tersenyum manis padaku.
Dan dia mengambil tas laptopnya, bergegas ingin meninggalkanku. Kulihat dari kejauhan seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor butut mendekat ke arah kami, wajahnya ditutupi kaca helm, meskipun tak ada niatku menatap mukanya. Sambil mengucapkan salam, wanita itu meninggalkanku.
Wajah itu tenang sekali, wajah seorang istri yang begitu ridho.
Ya Allah….
Sekarang giliran aku yang menangis. Hari ini aku dapat pelajaran paling berkesan dalam hidupku.

Pelajaran yang membuatku menghapus sosok pangeran kaya yang ada dalam benakku..Subhanallah..Walhamdulillah..Wa Laa ilaaha illallah…Allahu Akbar
Semoga pekerjaan, harta dan kekayaan tak pernah menghalangimu untuk tidak menerima pinangan dari laki-laki yang baik agamanya.
Copas dari saudara: Fathul Baari
artikel ini saya dapatkan dari website : kisahmuslim.com

 

 رسالة من عانـــس إلى جميع الرجال
Surat Dari Seorang Perawan Tua Kepada Semua Laki-Laki

تزوجونا.. استرونا.. ارحمونا من نار العنوسة..

Nikahilah kami, lindungilah kami, sayangilah kami (terhindar) dari neraka perawan tua..

عندما اقترب عمري من العشرين كنت أحلم كأي فتاة بشاب ملتزم ذي خلق وكنت أبني الأفكار والآمال، وكيف سنعيش وكيف سنربي أطفالنا، و….و…. إلخ.

Ketika umurku mendekati 20 tahun, aku pernah mengimpikan seperti gadis lainnya, untuk mendapatkan seorang pemuda (ikhwan) yang konsisten dengan agamanya, berakhlak mulia, ketika itu akupun mulai menyusun pikiran dan angan-angan, dan bagaimana cara mendidik anak kami, dan… dan… seterusnya.

وكنت من النوع الذي يحارب التعدد والعياذ بالله، فبمجرد أن يقولوا لي فلان تزوج على زوجته تجدني، من غير شعور، أدعو عليه وأقول: لو كنت مكانها لرميته مثلما رماني،

Aku adalah termasuk orang yang memerangi poligami –semoga Allah melindungi dari sikap itu- sehingga, semata-mata mereka mengatakan kepadaku: si fulan menikah lagi, aku lepas control, sehingga aku melaknat laki-laki itu, dan mengatakan, kalau aku di posisi istrinya aku akan melakukan seperti apa yang dilakukan kepadaku.


وكنت دائما أتناقش مع أخي وأحياناً مع عمي عن التعدد ويحاولون أن يقنعوني وأنا متعندة لا أريد أن أقتنع، وأقول لهم مستحيل أن تشاركني امرأة أخرى في زوجي.

Dan aku selalu berdebat dengan saudara laki-lakiku, dan terkadang dengan pamanku tentang poligami, mereka berusaha untuk meyakinkan kepadaku untuk menerimanya, namun aku tetapi berkeras kepala dan tidak ingin menerimanya, akupun mengatakan kepada mereka, “ mustahil wanita lain menyertaiku dalam suamiku.

أحيانا كنت أتسبب في مشكلة بين زوج وزوجته لأنه يريد أن يتزوج عليها وأحرضها عليه حتى تثور ثائرتها عليه.

Terkadang, aku menjadi penyebab (actor) dalam pertingkaian antara suami dan istri, karena suaminya ingin menikah lagi, dan akupun mempropokasinya sehingga ia memberontak kepada suaminya.

ومرت الأيام وأنا أنتظر فارس أحلامي، انتظرت لكنه تأخر وانتظرت وقارب عمري الثلاثين.

Hari-hari pun berlalu, sedengankan aku menunggu dan menunggu arjuna (udo –minang) impianku, namun tak kunjung datang, aku selalu menunggu sementara umurku sudah mendekati 30 tahun.

يا إلهى ماذا أفعل؟ هل أخرج وأبحث عن عريس؟ لا أستطيع، سيقولون هذه لا تستحي، إذاً ماذا أفعل؟ ليس لي إلا الانتظار، وفي يوم من الأيام كنت جالسة وسمعت إحداهن تقول: (فلانة عنست)، قلت في نفسي مسكينة فلانة لقد عنست .. ولكن … فلانة إنه اسمي!!

Ya Allah, apa yang aku lakukan? Apakah aku keluar dan mencari marapulai (penganten laki-laki minang), aku tidak bisa, mereka akan mengatakan, tidakkah pertua (perawan tua) itu malu? Lalu apa yang aku lakukan? Tiada lain bagiku kecuali penantian. Pada suatu hari, aku duduk, dan aku mendengar selah seorang wanita mengatakan: si fulanah sudah menjadi perawan tua, akupun mengatakan dalam hati ku, wah… sangat kasihan si fulanah itu dia telah menjadi pertua, namun… si fulanah itu taunya namaku

يا إلهي إنه اسمي أنا أصبحت عانسة، صدمة قوية جداً مهما وصفتها فلن تحسوا بها، وأصبحت أمام الأمر الواقع أنا عانس.

Ya Allah, tahunya namaku, aku sudah menjadi perawan tua? Shok / trauma yang kuat sekali, bagaimanapun aku mengambarkannya kalian tidak akan bisa merasakannya, aku sudah berada di depan realita, aku adalah perawan tua.

وبدأت أراجع حساباتي ماذا أفعل؟ الوقت يمضي والأيام تمر أريد أن أصرخ، أريد زوجاً أريد رجلاً أقف بظله يعينني ويقضي أموري، أريد أن أعيش أريد أن أنجب أريد أن أتمتع بحياتي.

Akupun mulai menghitung-hitung , apa yang akan aku lakukan, sementara waktu terus berjalan, hari-hari terus berlalu, aku ingin berteriak, aku ingin seorang suami, aku ingin seorang laki-laki, yang mana aku berdiri di naungannya, yang akan membantuku dan memenuhi kebutuhanku, aku ingin hidup, aku ingin punya anak, aku ingin menikmati hidupku.

جاءني أخي الأكبر ذات مرة وقال لي: لقد جاءك اليوم عريس فرددته، ومن غير شعور مني قلت له لماذا؟ حرام عليك ، قال لي لأنه يريدك زوجة ثانية على زوجته وأنا أعرف أنك تحاربين التعدد.
وكدت أصرخ في وجهه: ولماذا لم توافق؟! أنا راضية أن أكون زوجة ثانية أو ثالثة أو رابعة!

Suatu kali, abangku mendatangiku dan berkata: “hari ini telah datang seorang marapulai untukmu, tapi aku telah menolaknya” dengan spontanitas aku berkata: kenapa? Tidak boleh?, abangku mengatakan kepadaku: “karena ia ingin menjadikanmu istri kedua dan aku tahu kamu memerangi poligami”. Hamper aku berteriak di hadapan wajahnya: “ kenapa abang tidak menyetujuinya? Aku rela untuk menjadi istri kedua, atau ke tiga, atau keempat.

الآن أدركت حكمة الله في التعدد وهذه حكمة واحدة جعلتني أقبل فكيف بحكمه الأخرى؟ اللهم اغفر لي ذنبي فقد كنت جاهلة.

Sekarang aku mengatahui hikmah Allah dalam berpoligami, ini adalah satu hikmah yang telah membuatku menerimanya, bagaimana dengan hikmah yang lain???? Ya Allah, ampunilah dosaku, sungguh aku tidak mengetahui.”

وهذه كلمة أوجهها إلى الرجال أقول لكم: عددوا، تزوجوا واحدة وثانية وثالثة ورابعة بشرط (القدرة والعدل)، أنقذونا من نار العنوسة فنحن بشر مثلكم نحس ونتألم، استرونا ارحمونا.

Ini seruan aku berikan kepada kaum laki-laki, aku katakan kepada kalian: berpoligamilah, menikahlah satu, dua, tiga dan empat, dengan syarat ( ada kemampuan dan bersikap adil), selamatkanlah kami dari neraka pertua, kami adalah manusia, kami merasakan, kami pilu, lindungilah kami, sayangilah kami.

وهذه كلمة أوجهها إلى أختي المسلمة المتزوجة

Ini seruan aku berikan kepada saudariku muslimah yang telah menikah…

احمدي الله على هذه النعمة لأنك لم تجربي نار العنوسة وأرجو ألا تغضبي إذا أراد زوجك الزواج من أخرى، لا تمنعيه بل شجعيه..

Sanjunglah Allah atas nikmat ini, karena ukhti belum pernah merasakan neraka pertua, aku berharap janganlah ukhti marah jika suami ukhti ingin menikah lagi dengan wanita lain, janganlah anda halangi dia, akan tetapi doronglah ia.

أنا أعرف أن هذا صعب عليك ولكن احتسبي الأجر عند الله، انظري إلى حال أختك العانس والمطلقة والأرملة، من لهم؟ اعتبريها أختك وسوف تنالين الأجر العظيم بصبرك ..

Aku tahu, bahwa ini sulit bagimu, akan tetapi, harapkanlah pahala di sisi Allah, lihatlah kondisi saudarimu yang pertua, janda cerai, janda kematian suami, siapakah yang mendampingi mereka? Anggaplah dia saudarimu, anda akan meraih anugerah yang besar disebabkan kesabaranmu..

تقولين لي يأتي أعزب ويتزوجها أقول لك انظري إلى إحصائيات السكان، إن عدد النساء أكثر من الرجال بكثير ولو تزوج كل رجل بواحدة لأصبح معظم نسائنا عوانس، لا تفكري في نفسك فقط بل فكري فينا

Mungkin ukhti mengatakan kepadaku, seorang pemuda akan datang, dan akan menikahinya. Maka aku mengatakan kepada ukhti: “lihatlah kepada sensus penduduk, sesungguhnya jumlah wanita jauh lebih banyak daripada laki-laki, jika setiap laki-laki menikahi seorang wanita saja, pastilah kebanyakan wanita akan menjadi perawan tua, janganlah ukhti memikirkan diri sendiri saja, akan tetapi pikirkanlah kami.

أموت حرقة عندما أرى زوجا ممسك بيد زوجته ، وتهيج مشاعري ، ولكن بلا فائدة ؟؟؟؟

Aku mati kebakaran ketika melihat seorang suami yang menggenggam tangan istrinya, perasaanku bergejolak, tapi tanpa manfaat???

أختكم / العانس

Saudari kalian / Perawan tua

فوائد تعدد الزوجات
لا يخفى على الجميع فوائد تعدد الزوجات فهو من أقوى دعائم المحافظة على العفة ،،،،،،
ووسيلة من أعظم وســائل جلب الخيـر والبركة وكثرة الرزق
وهذا لا يخفى على أهل الإيمان والمعرفة ..
إذا كان ليس لديك الشجاعة للتعدد في الزوجات .. فارسلها لمن ترى!

Manfaat poligami:
Semua orang tahu bahwa manfaat poligami adalah factor terkuat untuk menjaga dari dosa zina.
Merupakan salah satu sarana terbesar mendapatkan kebaikan, berkah, dan rezki yang banyak.
Hal ini sudah diketahui oleh orang yang beriman dan berpengetahuan.
Jika kamu tidak memiliki keberanian untuk berpoligami, maka arahkanlah ia kepada siapa yang anda anggap mampu [majalah, sakinah, bringislam.webid]

Rabu, 22 Oktober 2014

Bolehkah Lelaki Memakai Tindik Anting-anting?

Pertanyaan :
Assalamu’alaikum ustadz,
Bagaimana hukumnya seorang pria yg ditindik? Apakah pria ini boleh mengimami sholat?
Syukron ustadz atas jawabannya
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai tindik bagi wanita. Hanafiyah dan mayoritas ulama Hambali membolehkan wanita memakai tindik. Sementara Syafiiyah dan Ibnul Jauzi berpendapat, bahwa tindik hukumnya terlarang. Mereka beralasan, membuat tindik itu menyakitkan dan alasan menghias diri di telinga bukanlah hal darurat dan tidak terlalu penting, sehingga dibolehkan menyakiti telinga wanita untuk diberi hiasan anting.
Dan yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat jumhur ulama – Hanafiyah dan Hambali – bahwa tindik hukumnya boleh, anting telinga termasuk perhiasan yang sudah banyak dikenal oleh para sahabat wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا، ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ، فَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ، فَجَعَلْنَ يُلْقِينَ تُلْقِي المَرْأَةُ خُرْصَهَا وَسِخَابَهَا
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat idul fitri dua rakaat, tanpa shalat sunah qabliyah dan bakdiyah. Ketika berkhutbah, beliau mendekat ke jamaah wanita bersama Bilal. Beliau memerintahkan para wanita untuk bersedekah. Merekapun melemparkan sedekahnya, dan ada wanita yang melemparkan anting dan kalungnya. (HR. Ahmad 2533, Bukhari 964 & Abu Daud 1159).
Berdasarkan hadis ini, ulama Hanafiyah dan Hambali membolehkan wanita memakai tindik karena kebutuhan mereka untuk berhias dengan anting.
Kedua, setelah kita memahami bahwa wanita boleh memakai anting karena kebutuhan berhias, ini menunjukkan bahwa bertindik merupakan ciri khas wanita. Dan sesuatu yang menjadi ciri khas wanita, tidak boleh ditiru oleh lelaki.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari 5885)
Atas dasar inilah, para ulama mengharamkan tindik bagi lelaki.
Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya mengatakan,
ثقب الأذن لتعليق القرط مِن زِينَةِ النساء, فلا يحل للذكور
”Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki.” (Raddul Muhtar, 27/81).
Imam Ibnul Qoyim juga mengatakan,
وأما ثقب الصبي فلا مصلحة له فيه وهو قطع عضو من أعضائه لا مصلحة دينية ولا دنيوية فلا يجوز
”Menindik bayi laki-laki tidak ada manfaatnya, padahal ini memotong sebagian anggota badannya, tidak ada manfaat sisi agama, maupun dunia. Karena itu, tidak diperbolehkan.” (Tuhfah al-Maudud, hlm. 210).
Ketiga, Seperti yang kita tahu, tradisi lelaki bertindik datang dari barat. Bagian dari budaya hedonis yang diadopsi sebagian remaja di tanah air. Karena itu, di masyarakat kita, tindik bagi lelaki, dipandang sebagai ciri khas manusia ’golongan kiri’. Kami pernah mendapat aduhan, ada seorang gadis yang dilamar oleh lelaki bertindik, dan spontan orang tuanya melarangnya. Karena mereka memandang lelaki bertindik, umumnya bukan orang baik-baik.
Tentu saja penilaian sang bapak, tetap kita hargai. Karena penilaian ini berdasarkan ciri lahiriyah dan bukan batin. Sang bapak tidak menebak batinnya, namun dia menilai berdasarkan lahirnya.
Kaitannya dengan ini, kita tidak diperbolahkan meniru kebiasaan suatu kelompok yang dicatat ’tidak baik’ oleh masyarakat. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang meniru suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad 5114, Abu Daud 4031, dan dishahihkan al-Albani).
Jika seorang lelaki tidak ingin dianggap sebagai bagian orang ’golongan kiri’, hindari memakai tindik.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Apakah Dosa Zina bisa Terhapus dengan Menikah?

 

Tanya:
Saya ingin bertanya suami dan istri telah sah menjadi pasangan melalui nikah, tetapi seblum mereka menikah mereka melakukan hubungan khusus pacaran atau bahkan berzina selama beberapa tahun.
Apakah mereka tetap mendapatkan dosa mereka waktu sebelum menikah atau dosa mereka terhapus dengan mereka melakukan pernikahan? Syukron.
Jawab
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Zina termasuk salah dosa besar dalam islam. Karena itu, dosa zina mendapatkan hukuman khusus di dunia. Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah).
Lebih dari itu, setiap orang yang melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh islam untuk menghapus dosa besar adalah dengan bertaubat. Allah berfirman,
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa: 31).
Ayat ini menjelaskan, syarat dihapuskannya kesalahan adalah bertaubat, dengan meninggalkan dosa yang dilakukan.
Taubat secara bahasa artinya kembali. Orang yang bertaubat, berarti dia kembali dari kemaksiatan, menuju aturan Allah, diiringi memohon ampun kepada-Nya.
Rukun Utama Taubat Ada 3:
An-Nawawi mengatakan,
وقد سبق في كتاب الإيمان أن لها ثلاثة أركان: الإقلاع، والندم على فعل تلك المعصية، والعزم على أن لا يعود اليها أبدا
”Dalam kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun: al-Iqla’ (meninggalkan dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan al-Azm (bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubati selamanya. (Syarh Shahih Muslim, 17/59)
Berikut penjelasan lebih rincinya,
Pertama, al-Iqla’ (Meninggalkan dosa yang ditaubati).
Inilah bukti keseriusan taubatnya. Meninggalkan dosa yang dia lakukan. Seorang pegawai bank, belum dikatakan bertaubat dari riba, selama dia masih aktif kerja di bank. Seorang pezina belum dikatakan bertaubat dari zina, sementara dia masih rajin berzina.
Imam Fudhail bin Iyadh menyatakan:
“Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.”
Kedua, an-Nadm (Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya)
Orang yang tidak mengakui dosanya, dia tidak akan menyesali perbuatannya. Dengan menyesal, dia akan bersedih jika teringat dosanya. Termasuk bagian dari penyesalan itu adalah tidak menceritakan dosa tersebut kepada orang lain, apalagi membanggakannya. Dan jika dosa itu dipicu karena komunitas dan lingkungan, dia akan meninggalkan lingkungan komunitasnya.
Bentuk penyesalan pezina adalah dengan menghindari segala yang bisa memicu syahwatnya.
Ketiga, al-Azm (Bertekad untuk tidak mengulangi dosanya)
Jika seseorang berhenti dari dosanya, sementara dia masih punya harapan untuk melakukannya jika waktu memungkinkan, maka dia belum disebut taubat.
Seseorang yang bertaubat dari pacaran ketika ramadhan, dan akan kembali pacaran usai ramadhan, belum disebut bertaubat.
Apakah dengan menikah, dosa zina otomatis hilang?
Dosa zina sebagaimana dosa besar lainnya, hanya bisa hilang dengan taubat. Dan syarat taubat adalah tiga seperti yang disebutkan di atas.
Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yang pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri. Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
1. Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
2. Agar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.
Jika menikah atas motivasi ini, insyaaAllah status pernikahannya bagian dari taubat untuk perbuatan zina itu.
Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang melakukan zina, untuk segera menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya. Karena jika mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, karena tidak ada lelaki yang bangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain secara tidak halal.
Sebagai tambahan, perlu juga memperhatikan beberapa aturan pernikahan orang yang berzina, sebagaimana yang dijelaskan di,
http://www.konsultasisyariah.com/calon-istri-pernah-berzina/
http://www.konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah/
http://www.konsultasisyariah.com/menikah-dengan-orang-yang-pernah-berzina/
Allahu a’lam

Hukum Kaos Bergambar Tengkorak

Kaos Bergambar Tengkorak

Ustadz, apa hukumnya memakai baju bergambar tengkorak, gambar hantu, iblis?
Hamba Allah
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, Allah menurunkan nikmat pakaian dengan dua fungsi, sebagai penutup aurat dan sebagai hiasan,
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. (QS. Al-A’raf: 26)
Gambar tengkorak adalah gambar menakutkan, yang jauh dari karakter hiasan. Karena itu, adanya gambar tengkorak di baju, tidak sesuai dengan tujuan Allah menurunkan pakain bagi Bani Adam. Terkecuali jika tabiat orang ini telah terjungking, sehingga sesuatu yang menakutkan justru menjadi perhiasan baginya.
Kedua, Allah mengajarkan kepada kita untuk berlindung dari setan.
وَقُلْ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ. وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ
Katakanlah: “Ya Tuhanku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan syaitan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau Ya Tuhanku, dari kedatangan mereka kepadaku.” (QS. Al-Mukminun: 97 – 98)
Seperti yang kita tahu, gambar jin, iblis, tengkorak, hantu, dst.. adalah lambang ’setan’.
Sementara memajang gambar sesuatu di kaos atau di baju, termasuk bentuk membanggakan apa yang tertera di gambar itu.
Jika Allah perintahkan kita untuk berlindung dari setan, akankah kita justru memajang gambarnya?
Ketiga, Islam mengajarkan kita agar pakaian yang kita gunakan itu sederhana, sehingga tidak mengundang perhatian orang lain.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ
Siapa yang memakai pakaian syuhrah, maka kelak di hari kiamat Allah akan memberinya pakaian kehinaan. (HR. Ibnu Majah 3606 dan dishahihkan al-Albani).
Yang dimaksud pakaian syuhrah adalah pakaian yang sangat tidak dikenal masyarakat, sehingga menimbulkan perhatian banyak orang.
Baju bergambar tengkorak, jelas mengundang perhatian, sehingga bertentangan dengan hadis di atas.
Keempat, islam mengajarkan agar dalam berpakaian atau kegiatan apapun, agar kita tidak meniru ciri khas orang kafir atau orang yang tidak baik.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia bagian dari kaum itu.” (HR. Ahmad 5115, Abu Daud 4031 dan dishahihkan al-Albani).
Seperti yang kita tahu, umumnya yang menggunakan pakaian dengan gambar tengkorak, iblis, setan, dst. adalah mereka yang jarang wudhu, jarang shalat, pecandu musik underground, preman, anak pank yang tidak tahu jalan pulang, dst. Bahkan semacam ini telah menjadi ciri khas mereka.
Sebagai orang mukmin yang baik, tentu kita sangat tidak ingin disamakan dengan mereka. Sementara hadis di atas menyatakan orang yang meniru ciri khas sekelompok orang tertentu, dia dianggap bagian dari kelompok itu.
Kelima, Mengingat berbagai pertimbangan di atas, tidak selayaknya seorang muslim menggunakan pakaian bergambar tengkorak, gambar hantu, iblis, atau gambar jorok.
Khusus untuk kaos bergambar tengkorak, ini pernah ditanyakan kepada Dr. Ahmad al-Hajji – anggota lembaga fatwa Kuwait -. Jawaban beliau sangat ringkas,
فلا ينبغي للمسلم لبسه. والله تعالى أعلم.
Tidak selayaknya bagi seorang muslim memakainya.
Allah a’lam..
Sumber: http://www.islamic-fatwa.com/fatawa/index.php?module=fatwa&id=56255
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

 


Pengaruh Zaman Terhadap Fatwa

Pertanyaan:
Ada fenomena yang telah memasyarakat, yang mana sebagian orang memahami bahwa sebagian perkara yang dulu diharamkan seperti radio, kini menjadi halal. Mereka mengatakan, bahwa berubahnya zaman atau tempat mempengaruhi fatwa. Kami mohon perkenan Syaikh yang mulia untuk menjelaskan kebenaran dalam hal ini. Dan bagaimana membantah orang yang mengatakan seperti itu? Semoga Allah memberi Anda kebaikan.

Jawaban:

Pengaruh Zaman Terhadap Fatwa

Sebenarnya, fatwa tidak berubah dengan berubahnya zaman, tempat ataupun individu, akan tetapi, hukum syariat itu bila terkait dengan alasan, jika alasannya ada maka hukumnya berlaku, jika alasannya tidak ada maka hukumnya pun tidak berlaku. Adakalanya seorang pemberi fatwa melarang seseorang terhadap sesuatu yang dihalalkan Allah karena sesuatu itu menyebabkan manusia melakukan yang haram, hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Umar dalam masalah talak tiga, yaitu ketika ia melihat orang-orang menyepelekannya sehingga ia memberlakukannya. Sebelumnya, pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada masa Abu Bakar dan pada dua tahun pertama masa kekhilafan Umar, talak tiga dianggap satu, lalu karena Umar melihat orang-orang banyak menyepelekannya maka ia melarang mereka yang melakukan itu untuk rujuk kepada isteri-isterinya. Demikian juga tentang hukuman peminum khamr, sebelumnya pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pada masa Abu Bakar, hukumannya tidak lebih dari 40 kali cambukan, tapi karena orang-orang masih banyak yang suka minum khamr, maka Umar bermusyawarah dengan para sahabat, yang hasilnya menetapkan hukumannya menjadi 80 kali cambukan.
Jadi, hukum-hukum syariat itu tidak mungkin dipermainkan manusia, jika mau mereka mengharamkan dan jika mau mereka halalkan, tapi hukum-hukum syariat itu harus berdasarkan pada alasan-alasan syar’iyyah yang bisa menetapkan atau meniadakan.
Adapun tentang radio, tidak ada seorang pun yang mengharamkannya dari kalangan ulama. Sedangkan yang mengharamkannya hanyalah orang-orang yang tidak mengetahui hakikatnya. Adapun para ulama –terutama Abdurrahman bin Sa’di-  tidak memandangnya sebagai hal yang haram, bahkan mereka memandang bahwa radio itu termasuk hal-hal yang diajarkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada manusia, terkadang bermanfaat dan terkadang pula merusak, tergantung isinya. Demikian juga pengeras suara (loudspeaker), pada awal kemunculannya diingkari oleh sebagian orang, tapi itu karena tanpa penelitian. Sedangkan para peneliti tidak mengingkarinya, bahkan mereka memandang bahwa pengeras suara itu termasuk nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memudahkan mereka dalam menyampaikan khutbah dan wejangan kepada yang jauh.
Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan: VI 2010

Kapan Abu Hurairah Masuk Islam?

Kapan Abu Hurairah masuk islam? Krn saya pernah mendengar, beliau masuk islam sebelum peristiwa hijrah. Apa itu benar?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Sebelumnya, kita perlu tahu sekelumit tentang latar belakang Abu Hurairah. Nama asli beliau Abdurrahman bin Shakr – menurut pendapat yang paling kuat –. Beliau berasal dari suku Daus dari Yaman. (Siyar A’lam an-Nubala, 2/578).
Menurut banyak riwayat, orang yang mendakwahkan islam di suku Daus adalah Thufail bin Amr ad-Dausi Radhiyallahu ‘anhu, yang masuk islam ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih di Mekah. Dan Abu Hurairah termasuk orang yang mengikuti ajakan Thufail.

Siapa Thufail ad-Dausi?

Sebelum menjawab kapan islamnya Abu Hurairah, terlebih dahulu kita buka identitas Thufail bin Amr ad-Dausi. Karena sosok beliau membantu menentukan masa islamnya Abu Hurairah.
Dalam berbagai referensi sejarah, diantaranya at-Thabaqat al-Kubro karya Ibnu Sa’d, disebutkan biografi Thufail. Beliau adalah sosok yang terpandang, penyair ulung, sering dikunjungi orang. Beliau tiba di Mekah tahun ke-11 kenabian. Begitu tiba di Mekah, orang musyrikin menyambutnya, dan merekapun langsung mengingatkan beliau agar tidak dekat-dekat dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يا طفيل، إنك قدمت بلادنا، وهذا الرجل الذي بين أظهرنا قد أعضل بنا، وقد فرق جماعتنا، وشتت أمرنا، وإنما قوله كالسحر، يفرق بين الرجل وأبيه، وبين الرجل وأخيه ، وبين الرجل وزوجه، وإنا نخشى عليك وعلى قومك ما قد دخل علينا، فلا تكلمه ولا تسمعن منه شيئًا
Hai Thufail, kamu datang ke negeri kami. Di sini ada orang yang telah merepotkan kami, memecah belah persatuan kami, mengacaukan semua urusan kami. Ucapannya seperti sihir, bisa membuat seorang ayah membenci anaknya, seseorang benci saudaranya, dan suami istri bisa bercerai. Kami mengkhawatirkan kamu dan kaummu mengalami seperti apa yang kami alami. Karena itu, jangan sampai engkau mengajaknya bicara dan jangan mendengar apapun darinya.
Mereka terus-menerus mengingatkan Thufail, hingga beliau menyumbat telinganya dengan kapas ketika masuk masjidil haram. Ketika beliau masuk masjidil haram, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat. Hingga Allah takdirkan, beliau mendengar sebagian bacaan shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau semakin penasaran dan akhirnya menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah diajarkan tentang islam dan dibacakan sebagian ayat al-Quran, Thufail terheran-heran, hingga beliau tertarik masuk islam dan langsung bersyahadat masuk di depan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepadanya untuk mendakwahkan islam kepada kaumnya.
Beliau meminta suatu tanda. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan, “Ya Allah, berikanlah cahaya untuknya.”
Allahpun memberikan tanda di depan dahinya. Namun Thufail khawatir, justru ini dianggap tanda buruk baginya. Kemudian cahaya itu dipindah ke ujung cemetinya. Cahaya ini menjadi penerang baginya di waktu malam yang gelap. (at-Thabaqat al-Kubro  4/237, ar-Rahiq al-Makhtum hlm. 105).
Ada dua pendapat ulama tentang kapan Abu Hurairah masuk islam.
Pertama, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu masuk islam di awal tahun 7 Hijriyah. Bertepatan dengan peristiwa perang Khaibar. Dan inilah keterangan yang masyhur dari berbagai ahli sejarah.
Ibnu Abdil Bar mengatakan,
أسلم أبو هريرة وعمران بن حصين عام خيبر
Abu Hurairah dan Imran bin Husain masuk islam di tahun Khaibar. (al-Isti’ab, 1/374).
Keterangan lain, dari al-Khithabi,
أسلم أبو هريرة سنة سبع قدم المدينة ورسول الله بخيبر وأسلم عمرو وخالد بن الوليد سنة ست
Abu Hurairah masuk islam tahun 7 Hijriyah. Beliau datang ke Madinah, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih di Khaibar. Sementara Amr dan Khalid bin Walid tahun 6 Hijriyah. (Gharib al-Hadits, 2/485).
Keterangan Ibnul Atsir,
أسلم أبو هريرة عام خيبر، وشهدها مع رسول الله صلى الله عليه وسلم  ثم لزمه وواظب عليه رغبة في العلم فدعا له رسول الله صلى الله عليه و سلم
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu masuk islam di tahun Khaibar, dan beliau ikut peristiwa Khaibar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian selalu menampingi Nabi dan selalu bersama beliau, karena keinginan untuk mendapatkan ilmu. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebaikan untuknya. (Usud al-Ghabah).
Kedua, sebagian ulama berpendapat bahwa Abu Hurairah masuk islam sebelum peristiwa Khaibar. Berikut beberapa keterangan mereka,
Ibnu Hibban,
أسلم أبو هريرة بدوس، فقدم المدينة ورسول الله  خارج نحو خيبر وعلى المدينة سباع بن عرفطة الغفاري استخلفه رسول الله ، فصلى أبو هريرة مع سباع، وسمعه يقرأ: { ويل للمطففين }، ثم لحق المصطفى  إلى خيبر، فشهد خيبر مع النبي
Abu Hurairah masuk islam di suku Daus. Kemdian beliau datang ke Madinah, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam teah berangkat menuju Khaibar. Ketika itu, yang bertanggung jawab terhadap kota Madinah adalah Siba bin Urfuthah al-Ghifari. Ditugaskan untuk menggantikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah shalat bersama Siba’, kemudian menyusul Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Khaibar, dan ikut peristiwa Khaibar bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Shahih Ibnu Hibban, 11/187).
Kemudian keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar, setelah beliau menceritakan islamnya Thufail,
وفيها أنه دعا قومه إلى الإسلام فأسلم أبوه ولم تسلم أمه وأجابه أبو هريرة وحده قلت وهذا يدل على تقدم إسلامه وقد جزم بن أبي حاتم بأنه قدم مع أبي هريرة بخيبر وكأنها قدمته الثانية
Di kampung ad-Daus Thufail mendakwahkan kaumnya untuk masuk islam, hingga ayahnya masuk islam, namun ibunya menolak. Kemudian Abu Hurairah menerima ajakan beliau sendirian.
Menurut saya (Ibnu Hajar), ini menunjukkan bahwa islamnya Abu Hurairah itu sejak awal. Bahkan Ibnu Abi Hatim menyebutkan bahwa Thufail datang ke Khaibar bersama Abu Hurairah. Seolah ini adalah kedatangan yang kedua. (Fathul Bari, 8/102)
Diantara ulama kontemporer yang menegaskan islamnya Abu Hurairah sebelum peristiwa hijrah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah adalah al-A’dzami. Dalam catatan kaki untuk Shahih Ibnu Khuzaimah, beliau mengatakan,
أسلم أبو هريرة قبل الهجرة إلى المدينة بسنوات، لكنه هاجر بزمن خيبر، انظر ترجمة الطفيل ابن عمرو الدوسي في الاستيعاب والإصابة
Abu Hurairah masuk islam beberapa tahun sebelum peristiwa hijrah. Namun beliau hijrah di masa peritiwa Khaibar. Anda bisa lihat biografi Thufail bin Amr ad-Dausi di kitab al-Isti’ab dan kitab al-Ishabah. (Ta’liq Shahih Ibn Khuzaimah, 1/280).
Keterangan yang lain juga disampaikan Dr. Muhammad Ajjaj al-Khatib dalam kitabnya ‘Abu Hurairah, Rayatul Islam’ (Abu Hurairah, Bendera Islam),
أن أبا هريرة أسلم قديماً وهو بأرض قومه على يد الطفيل بن عمرو، وكان ذلك قبل الهجرة النبوية
Bahwa Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu masuk islam dari awal, ketika beliau masih di kampung halamannya, mengikuti ajakan Thufail bin Amr. Dan itu terjadi sebelum hijrahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Abu Hurairah, Rayatul Islam, hlm 70).
Dari beberapa keterangan dan riwayat di atas, yang lebih mendekati, nampaknya Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, telah masuk islam ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih di Mekah. Hanya saja, beliau datang ke Madinah dan selalu menyertai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika peristiwa perang Khaibar.
Allahu a’lam.