Jumat, 18 Juli 2014

SYARI'AT PERKAWINAN DAN HUKUMNYA



Oleh  : Ustadz. H. Ali Bazmul

         Motivasi dalam perkawinan : Islam sangat memotivasi setiap orang untuk menjalankan  suatu  perkawinan  sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Annahl 72 yang menyatakan :
1 . وَالله جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْواجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَةِ اللهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَ    ( النحل : 72 )
Allah menjadikan bagi kamu Istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagi kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezqi dari yang baik-baik. maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil ( Annl : 72 )
2 . وَانْكِحُوْا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ
    وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ     ( النور : 32 )  
Dan Kawinkanlah Orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang permpuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas ( pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui ( Annur : 32 )
         Bersabdahlah baginda Rasulullah Saw :
      3. اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ ( رواه مسالم )
Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah Wanita Shalehah ( HR. Muslim )
         4. أَمَا وَاللهِ إِنِّيْ لأَخْشَاكُمْ  ِللهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَآءَ
          فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ  ( متفق عليه )
Sungguh demi Allah ! Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut diantaramu kepada Allah dan orang yang paling taqwa diantaramu kepada-Nya. Tetapi aku puasa dan aku juga berbuka dan aku shalat dan akupun tidur serta akupun mengawini wanita, maka barang siapa yang tak suka akan sunnahku maka bukanlah ia dari golonganku ( Muttafaq alaih ) .
        
         Hikmah perkawinan : Perkawinan sangat bermanfa’at terhadap pribadi manusia, dan secara social masyarakat dan terhadap kemanusiaan.
1.      Perkawinan adalah system alami untuk memenuhi kebutuhan naluriah manusia, psychis dan biologis, sebagaimana firman Allah Swt dalam S. Arrum 21
      وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً إِنَّ فِيْ    
      ذَلِكَ َلآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ ( الروم : 21 )
Dan salah satu tanda kebesaran Alla, bahwa Ia menciptakan bagimu dari dirimu sendiri istri-istrimu agar supaya engkau merasa cendrung padanya, dan menjadikan diantara kamu cinta kasih dan sayang, sesungguhnya dari yang sedemikian itu ada tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang berfikir ( Arrum 21 )
2.      Perkawinan  adalah  merupakan  system  yang  baik  dalam  mengembangkan komunitas  
manusia   dan   memperbanyak   keturunan   dan   dalam   meraih  pahala  simak  sabdah 
                Rasulullah :
      تَزَوَّجُوْااْلوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  ( رواه البيهقي )
Kawinlah engkau wanita yang pencinta dan bisa  banyak melahirkan anak, agar nanti aku akan dapat membanggakan jumlahmu yang banyak itu dihadapan para nabi pada hari qiyamat ( Al-Baihaqi )
3.      Perkawinan adalah untuk menumbuhkan adanya rasa tanggung jawab dalam mengantarkan anak
keturunan mereka menuju masa dewasa, dan membangkitkan mereka menjadi giat beraktifitas dalam menunaikan kewajiban.
4.      Perkawinan adalah untuk menumbuhkan rasa kedisiplinan , istri menyelesaikan tugas pemeliharaan rumah agar supaya suami dapat menyelesaikan urusan luar rumahnya.
5.      Perkawinan untuk mengkokohkan ikatan antara keluarga yang saling berjauhan, maka dengan demikian dapat mencetuskan social masyarakat yang saling cinta kuat dan bahagia.

         Hukum perkawinan : Wajib kawin bagi orang yang telah mampu menjalankan, dan tumbuh ke inginan yang kuat dalam dirinya untuk berkawin, serta takut dengan terjadinya suatu perzinahan, namun apabila tumbuh ke-inginan yang kuat akan tetapi ia tak mampu menafkahinya hendaklah ia berbuat sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Swt dalam S.Annur 33






      وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لاَ يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ   ( النور : 33 )
Dan Orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya sehingga Allah Swt memampukan mereka dengan karunia-Nya ( Annur 33 )
         Dan sabdah baginda Rasulullah Saw :
      يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ
      يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ  ( متفق عليه )
Wahai sekalian pemuda barang siapa diantara kamu mampu berjima’ ( bersetubuh ) maka berkawinlah, karna hal itu lebih dapat mengekang pandangan dan lebih mampu memelihara kemaluan ( menyalurkan hasrat kemaluan ) dan barang siapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa ( kuat menahan ) karna hal itu baginya dapat memutus buruknya hasrat birahi. ( Muttafaq alaihi )
         Adapun bagi seorang yang keras ke-Inginan  untuk berkawin dan ia mampu, selain itu ia mampu menahan  diri dari kemungkinan berzinah, dan dengan melajang ia merasa lebih tenang ber-Ibadah, maka perlu dimaklumi bahwa kependetaan itu bukan dari ajaran Islam .
         Berpaling dari kawin : Banyak orang tua muslimin mengikat ketat perkawinan, mereka meletakkan aturan yang menyulitkan untuk menuju kearah perkawinan dan  menghargai mahar dengan harga yang amat tinggi serta beban perkawinan yang sungguh sulit dijangkau sehingga sebagian pemuda-pemudi muslim sangat trauma menjalankan perkawinan, bahkan mereka menghindar  sama sekali dari perkawinan mereka lebih memilih  hidup membujang dan mereka  terjebak diantara  jerat yang takmasuk akal . Maka hal itu semua adalah merupakan tanggung jawab yang berat yang harus dipikul dan dipertanggung jawabkan oleh  ayah bundanya.
         Memilih Istri yang shalihah : Istri adalah sebagai tumpuan bagi lelaki, oleh karnanya wajib bagi setiap kita untuk memilih yang berkecendrungan terhadap agama sebagaimana sabdah Rasulullah Saw :
      تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍ : لِمالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ  ( متفق عليه )
Dikawini Seorang wanita itu dengan empat Alternatif : -Karna hartanya.  –Karna keturunannya.  –Karna
kecantikannya.  –Karna agamanya, Maka pilihlah yang cendrung akan agamnya maka untunglah engkau
                                                                                                                                     ( HR. Muttafaq alaihi )
         Memilih Suami yang Shalih : Bagi Wali Wanita hendaklah memilih untuk putrinya orang yang ahli dalam agama dan yang dapat menerapkan dalam agamanya, sebagaimana yang disabdahkan Rasulullah Saw :
      إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِيْنَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِنْ لَمْ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ                                                                                                                                     
                                                                                                    ( رواه الترمِيذي )
Bila datang kepadamu seorang  yang  menyenangkan engkau dalam hal  akhlaq dan agamanya ( hendak meminang putrimu ). Maka segera kawinkanlah ia bila tidak engkau lakukan maka muncullah fitnah dan kerusakan yang luas                                                                                               ( HR .At- Tirmidzi )

         Polygami  : artinya kawin banyak tak berbilang ( ini bukan dari Islam ). Sedangkan yang datangnya dari Islam disebut AT- TA’ADDUD  ( Kawin berbilang ). Ini bagian dari syaria’at Allah Swt dan dilegitimasi dan dibenarkan oleh hukum, namun banyak orang yang mempersoalkan mempertentangkan dengan tafsiran bebas yang cendrung mengarah pada penolakan dan bahkan seorang wanita yang menyatakan Iman pada kitabullah pun ikut jijik bila mendapatkan para suami yang menjalankannya bahkan mereka menyatakan bahhwa Atta’addud tidak MANUASIAWI dan TIDAK BERPERASAAN, memang benar tidak manusiawi dan tidak berperasaan tapi RABBANI dan BERKE-IMANAN karna hal itu justru ditulis didalam Al-Qur’an dengan jelas sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Swt dalam  S. Annisa’ 3 :
         وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوْا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوْا مَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ
      خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً أَوْمَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُوْلُوْا   ( النسآء : 3 )
Dan jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap haq-haq perempuan yatim ( bilamana kamu mengawininya ). Maka kawinilah wanita-wanita  ( lain )  yang kamu senangi : dua, tiga. empat. Jika engkau khawatir  tidak akan berlaku adil, Maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya  ( Annisa’ 3 ) .
         Kata khiftum dalam ayat ini menyatakan  bila sekiranya dalam seseorang berta’addud tumbuh rasa kekhawatiran untuk tidak adil maka cukup satu saja ( satu sebagai alternative terakhir ), tapi bila tidak ada rasa khawatir mengapa tidak ?, sebab sebagian wanita ada yang tidak menuntut keadilan tapi yang mereka inginkan hanya sekedar pengayoman sedangkan dalam persoalan harta siwanita tadi sudah merasa lebih dari sekedar cukup, apakah hal seperti itu masih juga belum boleh ? sedangkan kalau ditanya tentang keadilan, dimana manusia yang mampu berbuat adil selain Rasulullah Saw ? coba lihat Ayat Allah yang menyatakan hal itu dalam  S. Annisa’ 129 :





      وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْا أَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ نِسَآءِكُمْ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
      وَإِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَإِنَّ اللهَ كَانَ عَفُوًّا رَّحِيْمًا  ( النسآء 129 )
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara Istri-istrimu walapun kamu sangat ingin berbuat yang sedemikian, karna itu janganlah kamu terlalu cendrung ( kepada yang kamu cintai ), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung, dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri ( dari kecurangan ) Maka sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang
                                                                                                                           ( S. Annisa’ 129 )
         Jadi inilah surat yang selalu dipersoalkan itu, padahal bagi setiap muslim mu’min tidak boleh ada yang memprotes seayatpun dari Al-Qur’an hanya karna merasa terusik perasaannya bila mereka benar-benar meng-Imaninya sebab tidak ada seseorang yang berhaq melarang kalau Allah membolehkan dan tidak boleh ada seorang yang membolehkan bila Allah melarangnya, coba simak ayat Allah Swt S. Annur ayat 1 yang berbunyi :
      سُوْرَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيْهَآ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ( النور 1 )
Ini adalah satu surat yang kami turunkan dan kami wajibkan menjalankan hukun-hukum yang ada didalamnya dan kami turunkan didalamnya ayat-ayat yang jelas, agar supaya kamu selalu mengingatinya
                                                                                                                                                     ( Annur 1 )
         Jadi janganlah sampai  ucapan yang pernah diucapkan Allah Swt pada Bani Isra’il yang melanggar firman Allah Swt dalam kitab Taurat berlaku juga atas kita semua dalam S. Al-Baqarah 85 :
         أَفَتُؤْمِنُوْنَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَآءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِيْ الْحَيَاةِ
      الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّوْنَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُوْنَ ( البقرة 85 )
Apakah kamu ber-Iman kepada sebagian isi kitab ( Taurat ) lalu kafir ( Ingkar ) pada sebagian yang lain? Maka balasan orang  yang diantaramu yang  berbuat seperti itu melainkan kenistaaan dalam kehidupan dunia dan pada hari qiyamat mereka dikembalikan pada siksa yang sangat berat, Allag tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.   ( S. Al-Baqarah 85 )
         Maka dengan ini bukannya kami mempromosikan AT-TA’ADDUD  melainkan maksud kami mengajak khususnya para Suami untuk mengingatkan para Istri agarsanya tidak terjebak pada kekafiran dan selalu mengedepan IMAN jangan hanya perasaan saja yang terdepan sehingga sempurnalah pengabdian kita terhadap Allah Swt. Maka ketika PERASAAN yang berada terdepan sudah barang tentu IMAN mesti  kalah, Namun seharusnya kita mengedepankan IMAN walau perasaan sebagai taruhannya namun sudah barang tentu maqom kita dan derajat kita menjadi tinggi dan menjulang.
         Tetapi sebagai catatan bagi para Suami apa yang saya sampaikan ini bukanlah angin segar yang menyenjukkan, ini sebenarnya kita berbicara tentang kewajiban dan tanggung jawab, mampukah para suami ini mendorong empat gerbong secara bersama-sama sementara satu gerbong saja sudah terengah-engah, jadi jangan merasa ini semua suatu hal yang mudah dijalankan sebab ini semua niscaya dipertanggung jawabkan dihadapan Ilahi rabby, sementara satu istri saja belum tentu sang suami mampu mengarahkan bagaimana bila dua, tiga, empat sekaligus, coba tenguk kedalam diri kita apakah sudah kita menunaikan tanggung jawab besar ini ?
                                                                                                              
                                                                                                      Wallahu ‘alam bisshawab     

   
                                       



   





          







HUKUM PERKAWINAN DALAM ISLAM
Oleh : Ustadz H. Ali Bazmul

Hukum Perkawinan :
         Wajib bagi orang yang mampu menjalankannya dan adanya dorongan sexual yang kuat dari dirinya (peningkatan libido) serta adanya rasa kekhawatiran terjebak dalam suatu perzinahan, hal ini dikarnakan memelihara dan menahan diri dari perbuatan haram ( zina ) adalah wajib hukumnya.
         Menurut Imam Alqurthubiy : Orang yang wajib menjalankannya, adalah orang yang mampu dan khawatir terjebak pada sesuatu yang haram pada dirinya, sehingga dikhawatirkan dapat merusak agamanya karna disebabkan membujang, maka solusinya adalah perkawinan.
         Dalam Hadits Nabi Saw diungkapkan :
يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرَجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ( متفق عليه )
Wahai sekalian pemuda barang siapa diantara kamu mampu berjima’ ( bersetubuh ) maka berkawinlah, karna hal itu lebih dapat mengekang pandangan dan lebih mampu memelihara kemaluan ( menyalurkan hasrat kemaluan ) dan barang siapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa ( kuat menahan ) karna hal itu baginya dapat memutus buruknya hasrat birahi. ( Muttafaq alaihi )

         Sunnah bagi orang yang keras ke-Inginan  untuk berkawin dan ia mampu, selain itu ia mampu menahan  diri dari kemungkinan berzinah, dan dengan melajang ia merasa lebih tenang ber-Ibadah, maka perlu dimaklumi bahwa kependetaan itu bukan dari ajaran Islam  sebagaimana Rasulullah Saw bersabdah :
تَزَوَّجُوْا فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأَمَمِ وَلاَتَكُوْنُوْا كَرُهبَانِيَّةِ النَّصَارَى  ( رواه البيهقي )
Kawinlah engkau, agar nanti aku akan dapat membanggakan jumlahmu yang banyak dan janganlah kamu menjadi sebagaimana pendeta-pendeta nashrani ( Al-Baihaqi )
         Menurut Ibnu Abbas : Tak akan sempurna Ibadah seseorang sampai dia kawin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar