Oleh : Ustadz.
H. Ali Bazmul
Motivasi dalam
perkawinan : Islam sangat memotivasi setiap orang untuk menjalankan suatu perkawinan
sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Annahl 72 yang
menyatakan :
1 .
وَالله جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْواجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ
أَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ
يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَةِ اللهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَ ( النحل : 72 )
Allah
menjadikan bagi kamu Istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagi kamu
itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezqi dari yang baik-baik. maka mengapakah
mereka beriman kepada yang bathil ( Annl : 72 )
2 . وَانْكِحُوْا اْلأَيَامَى
مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَّكُوْنُوْا
فُقَرَآءَ يُغْنِهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ
وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ( النور : 32 )
Dan
Kawinkanlah Orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang yang layak
berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
permpuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.
Dan Allah Maha luas ( pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui ( Annur : 32 )
Bersabdahlah baginda Rasulullah
Saw :
3. اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا اَلْمَرْأَةُ
الصَّالِحَةُ ( رواه مسالم )
Dunia
adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah Wanita Shalehah ( HR. Muslim
)
4. أَمَا وَاللهِ
إِنِّيْ لأَخْشَاكُمْ ِللهِ وَأَتْقَاكُمْ
لَهُ لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَآءَ
فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ
مِنِّيْ ( متفق عليه )
Sungguh
demi Allah ! Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut diantaramu kepada
Allah dan orang yang paling taqwa diantaramu kepada-Nya. Tetapi aku puasa dan
aku juga berbuka dan aku shalat dan akupun tidur serta akupun mengawini wanita,
maka barang siapa yang tak suka akan sunnahku maka bukanlah ia dari golonganku
( Muttafaq alaih ) .
Hikmah perkawinan : Perkawinan
sangat bermanfa’at terhadap pribadi manusia, dan secara social masyarakat dan
terhadap kemanusiaan.
1.
Perkawinan adalah system
alami untuk memenuhi kebutuhan naluriah manusia, psychis dan biologis,
sebagaimana firman Allah Swt dalam S. Arrum 21
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً
وَّرَحْمَةً إِنَّ فِيْ
ذَلِكَ َلآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ
(
الروم : 21 )
Dan
salah satu tanda kebesaran Alla, bahwa Ia menciptakan bagimu dari dirimu
sendiri istri-istrimu agar supaya engkau merasa cendrung padanya, dan
menjadikan diantara kamu cinta kasih dan sayang, sesungguhnya dari yang
sedemikian itu ada tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang berfikir (
Arrum 21 )
2.
Perkawinan adalah merupakan system yang baik dalam mengembangkan
komunitas
manusia dan memperbanyak
keturunan dan
dalam meraih pahala
simak sabdah
Rasulullah :
تَزَوَّجُوْااْلوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ
فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ( رواه البيهقي )
Kawinlah engkau wanita yang
pencinta dan bisa banyak melahirkan
anak, agar nanti aku akan dapat membanggakan jumlahmu yang banyak itu dihadapan
para nabi pada hari qiyamat ( Al-Baihaqi )
3.
Perkawinan adalah untuk menumbuhkan adanya rasa tanggung jawab dalam
mengantarkan anak
keturunan
mereka menuju masa dewasa, dan membangkitkan mereka menjadi giat beraktifitas
dalam menunaikan kewajiban.
4.
Perkawinan adalah untuk menumbuhkan rasa kedisiplinan , istri
menyelesaikan tugas pemeliharaan rumah agar supaya suami dapat menyelesaikan
urusan luar rumahnya.
5.
Perkawinan untuk mengkokohkan ikatan antara keluarga yang saling
berjauhan, maka dengan demikian dapat mencetuskan social masyarakat yang saling
cinta kuat dan bahagia.
Hukum perkawinan :
Wajib kawin bagi orang yang telah mampu menjalankan, dan tumbuh ke inginan yang
kuat dalam dirinya untuk berkawin, serta takut dengan terjadinya suatu
perzinahan, namun apabila tumbuh ke-inginan yang kuat akan tetapi ia tak mampu
menafkahinya hendaklah ia berbuat sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Swt
dalam S.Annur 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لاَ يَجِدُوْنَ
نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ ( النور : 33 )
Dan
Orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya sehingga
Allah Swt memampukan mereka dengan karunia-Nya ( Annur 33 )
Dan sabdah baginda Rasulullah
Saw :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ
مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ
لَهُ وِجَاءٌ ( متفق عليه )
Wahai
sekalian pemuda barang siapa diantara kamu mampu berjima’ ( bersetubuh ) maka
berkawinlah, karna hal itu lebih dapat mengekang pandangan dan lebih mampu
memelihara kemaluan ( menyalurkan hasrat kemaluan ) dan barang siapa yang belum
mampu hendaklah ia berpuasa ( kuat menahan ) karna hal itu baginya dapat
memutus buruknya hasrat birahi. ( Muttafaq alaihi )
Adapun bagi seorang yang keras
ke-Inginan untuk berkawin dan ia mampu,
selain itu ia mampu menahan diri dari
kemungkinan berzinah, dan dengan melajang ia merasa lebih tenang ber-Ibadah,
maka perlu dimaklumi bahwa kependetaan itu bukan dari ajaran Islam .
Berpaling dari kawin : Banyak orang
tua muslimin mengikat ketat perkawinan, mereka meletakkan aturan yang
menyulitkan untuk menuju kearah perkawinan dan menghargai mahar dengan harga yang amat tinggi
serta beban perkawinan yang sungguh sulit dijangkau sehingga sebagian
pemuda-pemudi muslim sangat trauma menjalankan perkawinan, bahkan mereka
menghindar sama sekali dari perkawinan mereka
lebih memilih hidup membujang dan
mereka terjebak diantara jerat yang takmasuk akal . Maka hal itu
semua adalah merupakan tanggung jawab yang berat yang harus dipikul dan
dipertanggung jawabkan oleh ayah
bundanya.
Memilih Istri yang shalihah :
Istri adalah sebagai tumpuan bagi lelaki, oleh karnanya wajib bagi setiap kita
untuk memilih yang berkecendrungan terhadap agama sebagaimana sabdah Rasulullah
Saw :
تُنْكَحُ
الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍ : لِمالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ
بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ ( متفق
عليه )
Dikawini
Seorang wanita itu dengan empat Alternatif : -Karna hartanya. –Karna keturunannya. –Karna
kecantikannya. –Karna agamanya, Maka pilihlah yang cendrung
akan agamnya maka untunglah engkau
( HR. Muttafaq alaihi )
Memilih Suami
yang Shalih : Bagi Wali Wanita hendaklah memilih untuk putrinya orang yang ahli
dalam agama dan yang dapat menerapkan dalam agamanya, sebagaimana yang
disabdahkan Rasulullah Saw :
إِذَا
أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِيْنَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِنْ لَمْ
تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
( رواه الترمِيذي )
Bila
datang kepadamu seorang yang menyenangkan engkau dalam hal akhlaq dan agamanya ( hendak meminang putrimu
). Maka segera kawinkanlah ia bila tidak engkau lakukan maka muncullah fitnah
dan kerusakan yang luas
(
HR .At- Tirmidzi )
Polygami : artinya kawin banyak tak berbilang ( ini
bukan dari Islam ). Sedangkan yang datangnya dari Islam disebut AT- TA’ADDUD ( Kawin berbilang ). Ini bagian dari syaria’at
Allah Swt dan dilegitimasi dan dibenarkan oleh hukum, namun banyak orang yang
mempersoalkan mempertentangkan dengan tafsiran bebas yang cendrung mengarah
pada penolakan dan bahkan seorang wanita yang menyatakan Iman pada kitabullah
pun ikut jijik bila mendapatkan para suami yang menjalankannya bahkan mereka
menyatakan bahhwa Atta’addud tidak MANUASIAWI dan TIDAK BERPERASAAN, memang
benar tidak manusiawi dan tidak berperasaan tapi RABBANI dan BERKE-IMANAN karna
hal itu justru ditulis didalam Al-Qur’an dengan jelas sebagaimana yang
disebutkan oleh Allah Swt dalam S.
Annisa’ 3 :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ
تُقْسِطُوْا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوْا مَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَآءِ مَثْنَى
وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً
أَوْمَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُوْلُوْا ( النسآء : 3 )
Dan
jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap haq-haq perempuan
yatim ( bilamana kamu mengawininya ). Maka kawinilah wanita-wanita ( lain ) yang kamu senangi : dua, tiga. empat.
Jika engkau khawatir tidak akan berlaku adil, Maka kawinilah seorang
saja,
atau budak-budak yang kamu miliki yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya ( Annisa’ 3
) .
Kata khiftum dalam ayat ini
menyatakan bila sekiranya dalam
seseorang berta’addud tumbuh rasa kekhawatiran untuk tidak adil maka cukup satu
saja ( satu sebagai alternative terakhir ), tapi bila tidak ada rasa khawatir
mengapa tidak ?, sebab sebagian wanita ada yang tidak menuntut keadilan tapi yang
mereka inginkan hanya sekedar pengayoman sedangkan dalam persoalan harta
siwanita tadi sudah merasa lebih dari sekedar cukup, apakah hal seperti itu
masih juga belum boleh ? sedangkan kalau ditanya tentang keadilan, dimana
manusia yang mampu berbuat adil selain Rasulullah Saw ? coba lihat Ayat Allah
yang menyatakan hal itu dalam S. Annisa’
129 :
وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْا أَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ
نِسَآءِكُمْ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا
كَالْمُعَلَّقَةِ
وَإِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَإِنَّ
اللهَ كَانَ عَفُوًّا رَّحِيْمًا ( النسآء
129 )
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara
Istri-istrimu walapun kamu sangat ingin berbuat yang sedemikian, karna itu
janganlah kamu terlalu cendrung ( kepada yang kamu cintai ), sehingga kamu biarkan
yang lain terkatung-katung, dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara
diri ( dari kecurangan ) Maka sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha
penyayang
( S. Annisa’ 129 )
Jadi inilah surat yang selalu
dipersoalkan itu, padahal bagi setiap muslim mu’min tidak boleh ada yang
memprotes seayatpun dari Al-Qur’an hanya karna merasa terusik perasaannya bila
mereka benar-benar meng-Imaninya sebab tidak ada seseorang yang berhaq melarang
kalau Allah membolehkan dan tidak boleh ada seorang yang membolehkan bila Allah
melarangnya, coba simak ayat Allah Swt S. Annur ayat 1 yang berbunyi :
سُوْرَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا
فِيْهَآ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ( النور 1 )
Ini
adalah satu surat
yang kami turunkan dan kami wajibkan menjalankan hukun-hukum yang ada didalamnya
dan kami turunkan didalamnya ayat-ayat yang jelas, agar supaya kamu selalu
mengingatinya
( Annur 1 )
Jadi janganlah sampai ucapan yang pernah diucapkan Allah Swt pada
Bani Isra’il yang melanggar firman Allah Swt dalam kitab Taurat berlaku juga
atas kita semua dalam S. Al-Baqarah 85 :
أَفَتُؤْمِنُوْنَ
بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَآءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ
إِلاَّ خِزْيٌ فِيْ الْحَيَاةِ
الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّوْنَ
إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُوْنَ ( البقرة
85 )
Apakah
kamu ber-Iman kepada sebagian isi kitab ( Taurat ) lalu kafir ( Ingkar ) pada
sebagian yang lain? Maka balasan orang yang diantaramu yang berbuat seperti itu melainkan kenistaaan dalam
kehidupan dunia dan pada hari qiyamat mereka dikembalikan pada siksa yang
sangat berat, Allag tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. ( S. Al-Baqarah 85 )
Maka dengan ini bukannya kami
mempromosikan AT-TA’ADDUD melainkan
maksud kami mengajak khususnya para Suami untuk mengingatkan para Istri
agarsanya tidak terjebak pada kekafiran dan selalu mengedepan IMAN jangan hanya
perasaan saja yang terdepan sehingga sempurnalah pengabdian kita terhadap Allah
Swt. Maka ketika PERASAAN yang berada terdepan sudah barang tentu IMAN
mesti kalah, Namun seharusnya kita
mengedepankan IMAN walau perasaan sebagai taruhannya namun sudah barang tentu
maqom kita dan derajat kita menjadi tinggi dan menjulang.
Tetapi sebagai catatan bagi para
Suami apa yang saya sampaikan ini bukanlah angin segar yang menyenjukkan, ini
sebenarnya kita berbicara tentang kewajiban dan tanggung jawab, mampukah para
suami ini mendorong empat gerbong secara bersama-sama sementara satu gerbong
saja sudah terengah-engah, jadi jangan merasa ini semua suatu hal yang mudah
dijalankan sebab ini semua niscaya dipertanggung jawabkan dihadapan Ilahi rabby,
sementara satu istri saja belum tentu sang suami mampu mengarahkan bagaimana
bila dua, tiga, empat sekaligus, coba tenguk kedalam diri kita apakah sudah
kita menunaikan tanggung jawab besar ini ?
Wallahu
‘alam bisshawab
HUKUM PERKAWINAN
DALAM ISLAM
Oleh : Ustadz H.
Ali Bazmul
Hukum Perkawinan :
Wajib bagi orang yang mampu menjalankannya dan adanya
dorongan sexual yang kuat dari dirinya (peningkatan libido) serta adanya rasa
kekhawatiran terjebak dalam suatu perzinahan, hal ini dikarnakan memelihara dan
menahan diri dari perbuatan haram ( zina ) adalah wajib hukumnya.
Menurut Imam Alqurthubiy : Orang yang wajib
menjalankannya, adalah orang yang mampu dan khawatir terjebak pada sesuatu yang
haram pada dirinya, sehingga dikhawatirkan dapat merusak agamanya karna
disebabkan membujang, maka solusinya adalah perkawinan.
Dalam Hadits Nabi Saw diungkapkan :
يَامَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرَجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ( متفق عليه )
Wahai
sekalian pemuda barang siapa diantara kamu mampu berjima’ ( bersetubuh ) maka
berkawinlah, karna hal itu lebih dapat mengekang pandangan dan lebih mampu
memelihara kemaluan ( menyalurkan hasrat kemaluan ) dan barang siapa yang belum
mampu hendaklah ia berpuasa ( kuat menahan ) karna hal itu baginya dapat
memutus buruknya hasrat birahi. ( Muttafaq alaihi )
Sunnah bagi orang yang keras
ke-Inginan untuk berkawin dan ia mampu,
selain itu ia mampu menahan diri dari
kemungkinan berzinah, dan dengan melajang ia merasa lebih tenang ber-Ibadah,
maka perlu dimaklumi bahwa kependetaan itu bukan dari ajaran Islam sebagaimana Rasulullah Saw bersabdah :
تَزَوَّجُوْا
فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأَمَمِ وَلاَتَكُوْنُوْا كَرُهبَانِيَّةِ النَّصَارَى ( رواه البيهقي )
Kawinlah engkau, agar nanti
aku akan dapat membanggakan jumlahmu yang banyak dan janganlah kamu menjadi
sebagaimana pendeta-pendeta nashrani ( Al-Baihaqi )
Menurut Ibnu
Abbas : Tak akan sempurna Ibadah
seseorang sampai dia kawin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar